Sempat Dijemput Polisi, Netizen Pengunggah Guyonan Gus Dur Tak Diproses Hukum

Agus Suprianto, Jurnalis
Jum'at 19 Juni 2020 08:28 WIB
Kapolda Maluku Utara Irjen Rikhwanto (Foto: iNews)
Share :

MALUKU UTARA – Kepolisian menjemput Ismail Ahmad lantaran menulis di akun Facebook-nya yang bernama Mael Sulla soal guyonan populer Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dalam postingan tersebut, tak lupa ia juga menuliskan nama Gus Dur di belakang kutipannya.

Rupanya, unggahan tersebut dibaca dan menyebabkan Kepolisian Resor Kepulauan Sula (Kepsul) tersinggung, dan berencana mempidanakan Ismail. Bahkan, Ismail bakal dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun unggahan yang dimaksud yakni, “hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng,” Gus Dur. Saat ini, unggahan Ismail telah dihapus dan yang bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan minta maaf kepada institusi Polri.

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya di Facebook yang menyinggung instansi dan masyarakat, saya sangat menyesal dan bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, apabila saya melanggar saya siap tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ismali saat membacakan permohonan maaf.

“Saya mengimbau masyarakat sekalian terutama pengguna media social agar lebih bijak menggunakan media social demi tercipatnya situasi Kamtibmas kondusif, serta patuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya