Mendengar informasi tersebut, Kapolda Maluku Utara Irjen Rikhwanto kemudian menindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada Kapolres dan jajarannya. Serta memerintahkan Ditkrimsus untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada jajarannya, bagaimana menjabarkan Undang-Undang ITE secara tepat. Perbuatan yang dilakukan Ismail bukan sebuah masalah yang perlu diatensi kepolisian.
“Setelah saya dalami dengan kapolres dengan anggota diperiksa, objek yang dimasalahkan saya simpulkan kurang tepat, yang dimaksud joke Gus Dur ada polisi baik itu, ada polisi patung, polisi tidur, kemudian Pak Hoegeng, itu sifatnya memecut, dan itu sudah menjadi milik umum dan sudah tidak punya nilai-nila mencoreng institusi. Itu biasa-biasa saja,” tuturnya.
(Arief Setyadi )