“Stop HPUS (Hoax, Pornografi, Ujaran kebencian, dan SARA),” jelasnya.
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada status WA memposting video porno. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga murid tersebut.
Dalam videonya, ketiga murid tersebut akhirnya meminta maaf di depan publik melalui video yang direkam di Mapolda Kalteng. Kelimanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
(Khafid Mardiyansyah)