KPK Selisik Aset Nurhadi dan Istrinya Guna Pengembangan Dugaan Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 09:51 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini sedang fokus menelisik sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida. Harta Nurhadi dan istrinya ditelisik lewat sejumlah saksi.

"Saat ini penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait pengetahuan saksi-saksi mengenai aset-aset yang di miliki oleh tersangka NHD maupun saksi TZ selaku istri NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Sejumlah aset milik Nurhadi dan istrinya yang ditelisik KPK, diduga berasal dari suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ali mengakui bahwa KPK sedang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," jelasnya.

Ali menyatakan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menetapkan Nurhadi dengan pasal TPPU. Hal itu bakal dilakukan setelah KPK mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait TPPU Nurhadi Cs.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya