JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari menjatuhkan vonis terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang akan digelar siang nanti. Sidang vonis ini digelar secara virtual melalui video conference seperti sidang-sidang lainnya.
Menurutnya, ruang sidang hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan, terdakwa Abu Rara mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas. "Hari ini sidang vonis. Sidang digelar pukul 14.00 WIB," ujarnya seperti dikutip Sindonews, Kamis (25/6/2020).
Selain itu, PN Jakbar juga akan menvonis dua terdakwa lainnya dalam kasus itu, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah.
Sekadar diketahui, sidang tuntutan terhadap terdakwa Abu Rara dan Fitri Diana telah digelar pada Kamis (11/6/). JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara terhadap Abu Rara. Selain itu, jaksa juga menuntut istri Abu Rara yakni Fitri Diana selama 12 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )