LOMBOK - Di Tengah pemerintah gencar mengimbau agar warga tetap jaga jarak, dan tinggal di rumah selama pandemi Covid-19. Namun, 2 pasangan muda mudi di Lombok Timur malah berkeliaran mencari tempat aman untuk berbuat asusila.
ZA, AI, LS, dan LE. Kedua pasangan ini bukanlah suami istri ini nekat memadu kasih berduaan di kamar hotel di tengah pandemi corona. Petugas pun mengamankan mereka di dua hotel berbeda dalam operasi yustisi, Kamis (25/6/2020).
Saat petugas mendatangi kamar mereka, salah seorang diantaranya sempat menolak turun dan keluar dari kamar lantai dua hotel, karena tidak ingin diketahui identitasnya. Namun petugas tetap memaksanya keluar dan akhirnya dibawa.
Setelah didata, kedua pasangan mesum ini dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Timur untuk mendapatkan pembinaan. Mereka diduga melanggar Perda nomor 4 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
"Dalam operasi ini, ada 2 pasangan kita amankan dari 2 tempat berbeda," kata Kabid Trantibum Satpol PP Lombok Timur, Abdullah Purwadi.
Operasi yustisi ini, kata dia, pihaknya menyasar sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Lenek Kecamatan Aikmel, dan Tete Batu Selatan Kecamatan Sikur. operasi ini melibatkan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Bakesbangpol dan Dinas Dukcapil.
(Awaludin)