JAKARTA - Setelah buron selama sebulan, FH (24), pelaku pembacokan terhadap Panit Reskrim Polsek Tambora, Ipda Gusti Ngurah Astawa, ditangkap. Ia dtangkap petugas Polsek Tambora di rumah saudaranya, kawasan Jati Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
"Kami mengamankan pelaku yang penyerangan anggota polsek,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Manossoh, Kamis (25/6/2020) malam, melansir Sindonews.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin menambahkan, dari pemeriksaan awal pelaku nekat kabur karena ketakutan. Dia pun tak memiliki niat untuk menyerahkan diri.
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," tutur Suparmin.
FH disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.