Soal Pembakaran Bendera PDIP, Polri: Penyelidikan Secara Profesional

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2020 06:40 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Okezone)
Share :

"Kemudian setelah adanya laporan yang diterima maka penyidik akan menindak lanjuti kasus tersebut untuk meminta keterangan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya," ucap Argo.

Sebelumnya, PDIP melaporkan kasus pembakaran bendera ke Polda Metro Jaya, Jumat 26 Juni 2020. Laporan tersebut diterima dengan nomor surat LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Peristiwa pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa bendera PDIP dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik.

Diketahui, peristiwa pembakaran bendera PDIP saat demonstrasi oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Komunisme (ANAK) di depan Gedung DPR, Rabu 24 Juni 2020. Dalam demonstrasi itu mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya