Jejak Pelarian Djoko Tjandra, Jadi Warga Negara Papua Nugini Namun Ditarik Kembali

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2020 21:23 WIB
foto: ist
Share :

“Soal pembatalan status kewarganegaraan, ini tentu tahapan kedua. Tapi rasionalnya karena dengan paspor dibatalkan berarti kewarganegaraan juga dibatalkan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Dia kabur ke luar negeri pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya