Sebelumnya, Imam menjelaskan polisi tidak melakukan proses hukum WS. Langkah tersebut diambil setelah korban atau pembeli bakso tersebut tidak ada niatan melaporkan.
"Jadi kami sampaikan korban tidak ada niat melapor. Artinya tidak merasa dirugikan dan tidak ada korban," paparnya.
Meski tidak dilakukan proses hukum pihaknya memberikan pembinaan kepada pedagang tersebut agar perbuatannya tidak kembali dilakukan.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Tukang Bakso yang Ludahi Mangkok di Kembangan
"Kami lakukan pembinaan aja, kami kembalikan (pulang) tapi dengan tetap kami pantau supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kami kasih tahu kalau perbuatan itu salah, menjijikkan, dan bisa membahayakan orang lain," ungkapnya.