Korban Prostitusi Anak di Koja Diimingi Bekerja di Restoran

Sindonews, Jurnalis
Sabtu 27 Juni 2020 19:09 WIB
foto: ist
Share :

Sebelumnya, Polsek Koja menangkap tiga orang mucikari yang menyediakan jasa pekerja seks komersial yang melibatkan anak dibawah umur. Ketiga pelaku yakni Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi.

Adapun ketiganya dijerat UU TPPO Pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya