BEKASI — Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Usuf Supriatna bin Osan (24), warga Kampung Jagaraya RT 005/007, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi langsung digelandang ke Polres Metro Bekasi.
Dia ditangkap berdasarkan hasil pemantauan pihak Polres Metro Bekasi, karena terlibat masalah peredaran narkoba. Diketahui, pelaku Osan merupakan pekerja buruh kasar di wilayah Cikarang Barat.
Pelaku Osan menjalankan bisnis haram tersebut tak seorang diri. Dia mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bekasi bersama Ahmad Sopiyan alias Piyan (32).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Arlond Sitinjak mengatakan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan di tempat berbeda.
"Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda setelah petugas mendapat laporan di dua tersebut kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Arlond kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).
Dari tangan pelaku Osan, pihaknya telah mengamankan barang haram tersebut sebanyak 4 bungkus klip bening brutto 0,82 gram. Barang haram tersebut, kata dia, disimpan di bawah meja televisi milik pelaku. Diduga pelaku hendak mengelabui petugas saat penggeledahan disalah satu rumah kontrakan.
"Keduanya kita amankan dengan barang bukti narkoba sabu, dan kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Arlond.