Berdasarkan hasil pemeriksaan Osan, lanjut Arlond, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari salah satu pelaku bernama Ibnu, yang saat menjadi daftar pencarian orang (DPO). Di mana tujuan pelaku mendapatkan sabu itu adalah untuk dijual kepada orang lain.
Dari Kampung Jagaraya RT 005/007, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, petugas melakukan pengembangan ke daerah Kampung Elo Wate, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Disitu, Tim opsnal unit 1 langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Piyan, yang mencoba melarikan diri ke pesawahan. Namun demikian, langkah Piyan terhenti setelah terjebur ke selokan ketika lari dari kejaran polisi.
"Ketika pelaku Piyan dikejar, pelaku terjatuh ke got hingga tersangka basah dan kotor dan handphone tersangka terpental dan hilang, kemudian tersangka dapat ditangkap, Atas dasar tersebut polisi langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba yang akan diedarkan," bebernya.
(Khafid Mardiyansyah)