Bentrok Polisi dengan Demonstran di Hong Kong, Sedikitnya 53 Ditangkap

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 10:00 WIB
Foto: Reuters.
Share :

HONG KONG - Polisi Hong Kong pada Minggu (29/6/2020) menangkap sedikitnya 53 orang setelah bentrokan pecah dalam protes menentang rancangan undang-undang (RUU) Keamanan Nasional yang relatif damai.

Polisi anti huru-hara bersenjata hadir ketika kerumunan beberapa ratus menggelar apa yang dimaksudkan sebagai "protes diam" di distrik Kowloon, menolak undang-undang yang direncanakan tersebut. Protes itu bertepatan dengan Kongres Rakyat China (NPC) yang digelar selama tiga hari di China daratan, membahas penerapan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Namun, nyanyian dan slogan-slogan diteriakkan ke arah polisi dan kemudian bentrokan meletus di Mong Kok, mendorong polisi untuk menggunakan semprotan merica untuk menahan sebagian orang di dalam kerumunan, demikian diwartakan Reuters.

Dalam posting di Facebook, polisi Hong Kong mengatakan bahwa 53 orang telah ditangkap dan didakwa dengan perkumpulan yang melanggar hukum, menambahkan bahwa sebelumnya beberapa pengunjuk rasa mencoba memblokir jalan di daerah tersebut.

Usulan undang-undang keamanan nasional telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi Hong Kong dan beberapa pemerintah asing bahwa Beijing semakin mengikis otonomi luas yang dijanjikan ketika Inggris menyerahkan wilayah itu kembali ke China pada 1997.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya