KPK Periksa Seorang Pendeta Terkait Kasus Dugaan Suap Nurhadi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 10:09 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pendeta, James Palk, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, James sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Secara paralel, penyidik lembaga antikorupsi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari kalangan Wiraswasta. Mereka adalah, Handi Kusworo dan Kasirin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya