JAKARTA - Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Pada hari ini beliau (Djoko Tjandra) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Perjalanan Kasus Buron Kakap Kejagung Djoko Tjandra
Ia melanjutkan, jika dalam tiga hari ini pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.