JAKARTA - Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Pada hari ini beliau (Djoko Tjandra) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Perjalanan Kasus Buron Kakap Kejagung Djoko Tjandra
Ia melanjutkan, jika dalam tiga hari ini pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian, namun belum membuahkan hasil.
Baca juga: Jejak Pelarian Djoko Tjandra, Jadi Warga Negara Papua Nugini Namun Ditarik Kembali
Lebih jauh, Burhanuddin pun menegaskan, bilamana telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap Djoko Tjandra.
"Dan insyaallah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," tegas dia.
Sebelumnya beredar kabar, buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiaro Tjandra tertangkap dan diterbangkan ke Jakarta pada hari Sabtu 27 Juni 2020.
Baca juga: Buron Kakap Kejagung Djoko Tjandra Tiba di Halim Malam Ini? Ini Kata Kejagung
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
(Awaludin)