"Keempat, menerapkan prinsip ppi dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter," lanjutnya.
Dokter Reisa mengatakan, pelayanan imunisasi di puskesmas atau fasilitas kesehatan lain penyedia layanan imunisasi para masa pandemi memiliki ketentuan ruang atau tempat pelayanan imunisasi, seperti menggunakan ruang atau tempat pelayanan yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik dan berdekatan atau terpisah dari poli pelayanan anak atau dewasa sakit.
"Ruang atau tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat," katanya.
Ketentuan kedua yakni memastikan ruang atau tempat rutin dibersihkan dengan cairan disinfektan dan tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.