UU Keamanan Nasional Hong Kong, Pelanggar Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 08:24 WIB
Demonstrasi yang terjadi di Hong Kong pada 2019. (Foto: Reuters)
Share :

Di bawah undang-undang keamanan nasional, banyak aksi protes yang mengguncang Hong Kong selama setahun terakhir sekarang dapat digolongkan sebagai subversi atau upaya separatisme dan dapat diancam hukuman seumur hidup di penjara.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, yang pro-Beijing mengatakan undang-undang itu sudah lama tertunda.

Keputusan China untuk menerapkan undang-undang tersebut telah menuai kecaman dari banyak pihak, terutama negara-negara Barat. Banyak yang memandang undang-undang itu akan membatasi prinsip satu negara dua sistem yang berlaku di Hong Kong.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya