Ini Alasan Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik

Sindonews, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 14:32 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai. Pergub ini mewajibkan semua mal, minimarket, hingga pasar untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih membeberkan alasan Pemprov DKI melarang penggunaan kantong kresek.

Saat ini kata dia, di TPST Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan. Yaitu mencapai 39 juta ton sampah. "Sebanyak 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," kata Andono dikutip Sindonews, Rabu (1/7/2020).

Dia menjelaskan, sampah plastik membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah. Selain itu, sampah plastik sudah menjadi masalah global. Pada 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara.

"Kita memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak akan merepotkan masyarakat," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya