JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memaparkan alasan penerbitan Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
Pergub tersebut berisi larangan penggunaan kantorng kresek sekali pakai di Jakarta yang mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/7/2020).
"Ini bagian usaha kita di Jakarta untuk memastikan bahwa kota kita makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup, dan kegiatan masyarakat adalah kegiatan-kegiatan yang tidak meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang," kata Anies dalam konfrensi pers.
Baca juga: Pelanggar Kantong Plastik Bakal Didenda Rp25 Juta hingga Pencabutan Izin Operasional
Anies mengatakan, kantong plastik menimbulkan masalah tidak hanya untuk generasi saat ini, namun untuk generasi mendatang.
"Jadi ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable a development. Kita akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro aktif mengawasi, selain petugas-petugas kita mengawasi," ujarnya.
Baca juga: Kantong Plastik di Jakarta Dilarang, Pengelola Mal Pakai Tas Berbahan Kertas hingga Singkong
Mantan Mendikbud itu telah meminta Satpol PP, hingga Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawasi pelarangan penggunaan plastik tersebut.
"Kami harap dengan adanya tata aturan ini nantinya kita bisa membuat Jakarta lebih ramah lingkungan," imbuhnya.
(Awaludin)