Pimpinan Komisi III DPR Sesalkan RUU PKS Ditunda Pengesahannya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 20:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditunda. Hal tersebut usai RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.

Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyayangkan RUU PKS dikeluarkan Prolegnas prioritas tahun 2020. Sebagai wakil ketua di komisi yang membidangi soal hukum dan HAM, dirinya kerap kali mendapat pengaduan hukum dari korban kekerasan seksual.

“Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya sungguh menyayangkan hal ini. Karena saya juga sering mendapat laporan hukum yang banyak terkait kasus kekerasan seksual itu. Dari mulai penanganan hukumnya yang bertele-tele, tidak berpihak pada korban, sampai prosesnya yang bikin korban kekerasan seksual mengalami trauma. Menurut saya, ini mungkin karena aturan hukumnya yang ada saat ini belum cukup,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Saat ini Sahroni sendiri sedang melakukan pendampingan hukum atas kasus pencabulan yang terjadi pada anak gadis oleh orang tuanya sendiri. Hal ini menunjukkan pentingnya pengesahan RUU PKS karena kasus seksual masih terjadi.

“Karena proses hukumnya yang berat inilah, saya pribadi juga saat ini tengah melakukan pendampingan hukum atas anak cewek yang dicabuli sama ayah kandungnya sendiri. Saya melihat kasus seperti ini banyak sekali, makanya kita membutuhkan RUU PKS,” imbuhnya.

Meskipun sudah dikeluarkan Prolegnas Prioritas tahun 2020, Sahroni mendesak agar RUU PKS tetap disahka pada tahun ini.

“Sikap kami di fraksi juga jelas ya, sahkan RUU PKS tahun ini. Jangan ditunda-tunda lagi. RUU ini sudah ditunggu para korban kejahatan seksual yang selama ini masih harus bersembunyi karena takut, malu, khawatir kena stigma. Nah, kita harus memberikan perlindungan hukum yang maksimal pada mereka,” pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya