Usai persidangan, Kuasa Hukum Bahar Mario, Karuniawan Hamzah mengatakan akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukumannya.
“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah sebagaimana dikutip dari iNews pada Jumat (3/7/2020).
(Abu Sahma Pane)