Bunuh Ayah dan Cor Mayatnya, Anak Divonis 20 Tahun dan Ibu Dipenjara 10 Tahun

INews.id, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 14:26 WIB
Sidang putusan kasus mayat yang dicor di musala. Foto: iNews
Share :

Usai persidangan, Kuasa Hukum Bahar Mario, Karuniawan Hamzah mengatakan akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukumannya.

“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah sebagaimana dikutip dari iNews pada Jumat (3/7/2020).

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya