JEMBER - Bahar Mario (27) divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jember karena membunuh ayahnya sendiri, Surono, Kamis 2 Juli 2020. Bahkan ia mencor mayat sang ayah di bawah musala rumahnya di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember.
Lalu bagaimana pihak Bahar menyikapi vonis tersebut? Usai persidangan, kuasa hukumnya, yakni Karuniawan Hamzah mengatakan akan melakukan banding.
Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukuman.
โKlien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,โ kata Karuniawan Hamzah sebagaimana dikutip dari iNews pada Jumat (3/7/2020).
Baca Juga:ย Bunuh Ayah dan Cor Mayatnya, Anak Divonis 20 Tahun dan Ibu Dipenjara 10 Tahun
Sebelumnya dikabarkan ibunda dari Bahar, yakni Busani (45) divonis 10 tahun karena membantu aksi pembuhuhan tersebut.
Perkara pembunuhan melibatkan anak dan ibu ini terungkap pada November 2019 dan sidang putusannya digelar pada Kamis 2 Juli 2020. Sidang tersebut digelar secara virtual, kedua terdakwa mengikutinya dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam sidang putusan itu Suwarjo selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan 20 tahun hukuman penjara kepada Bahar Mario karena terbukti bersalah membunuh ayah kandungnya, Surono.
Baca Juga:ย Heboh Mayat Dikubur Dalam Musala, Anak dan Istri Korban Saling Tuduh