Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Sikap Istri Usai Divonis 10 Tahun atas Kasus Pembunuhan Suami yang Mayatnya Dicor

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |15:12 WIB
Ini Sikap Istri Usai Divonis 10 Tahun atas Kasus Pembunuhan Suami yang Mayatnya Dicor
Lokasi penemuan mayat Surono yang dicor oleh pelaku pembunuhan. Foto: Istimewa
A
A
A

JEMBER – Busani (45) divonis 10 tahun penjara karena membantu anaknya Bahar Mario (27) membunuh Surono. Surono sendiri merupakan suami Busani atau ayah dari Bahar.

Atas hukuman tersebut, pihak Bahar sudah lebih dulu mengambil sikap untuk banding atas hasil Sidang Putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jember tersebut pada Kamis 2 Juli 2020. Lalu giliran sang ibu alias istri korban, Busani yang banding.

Kuasa hukum Busani, Siti Anisa juga mengambil sikap akan melakukan banding namun dia masih harus melakukan pertemuan dulu dengan tervonis.

“Ya, kami juga akan mempelajari lagi putusan majelis hakim. Kami upayakan bertemu Busani untuk membicarakan bagaimana baiknya,” kata Siti Anisa sebagaimana dikutip dari iNews pada Jumat (3/7/2020).

Di samping itu kuasa hukum Bahar, yakni Karuniawan Hamzah mengatakan akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukuman.

“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement