JEMBER – Busani (45) divonis 10 tahun penjara karena membantu anaknya Bahar Mario (27) membunuh Surono. Surono sendiri merupakan suami Busani atau ayah dari Bahar.
Atas hukuman tersebut, pihak Bahar sudah lebih dulu mengambil sikap untuk banding atas hasil Sidang Putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jember tersebut pada Kamis 2 Juli 2020. Lalu giliran sang ibu alias istri korban, Busani yang banding.
Kuasa hukum Busani, Siti Anisa juga mengambil sikap akan melakukan banding namun dia masih harus melakukan pertemuan dulu dengan tervonis.
“Ya, kami juga akan mempelajari lagi putusan majelis hakim. Kami upayakan bertemu Busani untuk membicarakan bagaimana baiknya,” kata Siti Anisa sebagaimana dikutip dari iNews pada Jumat (3/7/2020).
Di samping itu kuasa hukum Bahar, yakni Karuniawan Hamzah mengatakan akan melakukan banding. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan terdakwa yang seharusnya bisa meringankan hukuman.
“Klien kami divonis 20 tahun dan tidak ada hal yang meringankan. Kami dari tim penasihat hukum Mario akan banding. Tapi, kami harus bertemu dulu dengan klien kami, baiknya bagaimana,” kata Karuniawan Hamzah.