Sementara hal yang meringankan ibunya, Busani, tidak pernah dipenjara sebelumnya. Dalam persidangan, terdakwa juga sopan dan memberikan keterangan tidak berbelit-belit.
Diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah penemuan kerangka manusia di lantai musala rumah warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember. Kerangka itu merupakan Surono, juragan kopi pemilik rumah tersebut.
Anak dan istri korban bersekongkol menghabisi Surono dengan alasan berbeda. Si istri tega ikut membunuh suaminya karena dendam pernah diselingkuhi sedangkan sang anak menghabisi nyawa ayahnya untuk mendapat harta warisan.
Surono mereka eksekusi pada Maret 2019. Dia dibunuh saat terlelap, dihabisi pakai besi berdiameter 10 cm. Kepalanya dihantam hingga tengkorak rahang dan pipinya hancur. Mayatnya kemudian dikubur dan dicor oleh kedua pelaku di area dapur rumah, yang kemudian dijadikan musala.
(Abu Sahma Pane)