Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Sikap Istri Usai Divonis 10 Tahun atas Kasus Pembunuhan Suami yang Mayatnya Dicor

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |15:12 WIB
Ini Sikap Istri Usai Divonis 10 Tahun atas Kasus Pembunuhan Suami yang Mayatnya Dicor
Lokasi penemuan mayat Surono yang dicor oleh pelaku pembunuhan. Foto: Istimewa
A
A
A

Baca Juga: Divonis 20 Tahun karena Bunuh Ayah dan Cor Mayatnya, Kuasa Hukum Bahar: Kami Banding

Perkara pembunuhan melibatkan anak dan ibu ini terungkap pada November 2019 dan sidang putusannya digelar pada Kamis 2 Juni 2020. Sidang tersebut digelar secara virtual, kedua terdakwa mengikutinya dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Dalam sidang putusan itu Suwarjo selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan 20 tahun hukuman penjara kepada Bahar Mario karena terbukti bersalah membunuh ayah kandungnya, Surono.

Mayat korban dikubur dan disemen atau dicor dalam tanah di bawah lantai musala rumahnya. Sementara ibunya Busani diputus 10 tahun penjara lantaran ikut membantu aksi pembunuhan itu.

Tak ada hal hal yang meringankan hukuman terhadap Bahar Mario karena dia dinilai sadar membunuh ayah kandungnya. Apalagi dalam persidangan, Bahar dinilai sangat berbelit-belit saat memberikan keterangan. Tak hanya itu, dalam persidangan, ia dinilai menunjukkan perangai kurang sopan.

Baca Juga: Heboh Mayat Dikubur Dalam Musala, Anak dan Istri Korban Saling Tuduh

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement