Bahkan untuk memperlancar setiap aksinya, pelaku selalu membawa anaknya yang masih balita untuk mengelabui warga. Sedangkan sepeda motor hasil curian banyak yang dijual dengan cara dipreteli.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak ekonomi setelah terkena PHK di pabrik tempatnya bekerja.
Atas perbuatannya, pasutri ini diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
(Awaludin)