Alhasil dari rekonstruksi terungkap kata Calvijn ketiganya yakni John Kei, Daniel, dan Franklein Resmol merupakan tokoh yang sangat aktif mulai dari konsep hingga teknis penyerangan dilapangan.
"Jadi 3 tersangka ini merupakan sosok intelektual yang berperan aktif hingga penyerangan," jelasnya.
Seperti diketahui saat ini polisi telah menetapkan 39 anak buah termasuk John Kei sebagai tersangka. Namun demikian Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.
Adapun para pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.
(Angkasa Yudhistira)