Baca Juga: TKI Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Bayar Diyat Rp15,5 Miliar
Jonatan ditangkap dan ditahan Kepolisian Malaysia sejak akhir 2018. Ia diamankan karena dituduh membunuh majikannya dan melukai dua lainnya akibat gajinya tidak dibayarkan selama satu tahun.
Jonatan juga telah menjalani persidangan di tingkat awal dengan vonis hukuman mati. Saat menjalani persidangan ia didampingi pengacara lokal yang disediakan oleh Kedubes RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur.
Upaya hukum lainnya dilakukan dengan melakukan banding. Namun di tingkat banding, vonis hakim tetap sama, yaitu hukuman mati. Kini Jonatan sedang menunggu vonis di tingkat pengadilan akhir Mahkamah Persekutuan Malaysia.
Informasi diterima keluarga, pada Juli 2020 ini vonis inkrahnya akan diterima Jonatan dan kemungkinan tetap dengan vonis mati.