MAKASSAR - Setiap warga yang ingin masuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan wajib memiliki surat bebas Covid-19. Untuk itu, bagi warga luar Makassar dan tidak memiliki surat bebas Covid dilarang masuk ke wilayah kota Makassar.
Sehingga warga harus mengikuti rapid test. Jika negatif, warga harus mendapatkan surat bebas Covid-19 yang bisa dipakai keluar dan masuk Makassar.
PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akan segeraa membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) dan ada beberapa poin dalam Perwali terkait larangan warga luar masuk Makassar jika tak memiliki keterangan Surat Bebas Covid-19. Menurut dia, pegawai negeri dan swasta serta pedagang dikecualikan dalam aturan Perwali tersebut.
"ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Forkopimda Jatim Wacanakan PSBB hingga Lockdown Antar-Kecamatan
Perwali yang rencananya akan diterbitkan Pemkot Makassar dalam menanggulangi Covid-19. Pemkot Makassar tak ingin pengawasan yang dilaksanakan dalam Perwali ini menganggu ekonomi kota.
"Prinsipnya, kita tidak ingin lagi fokus di Covid-19 namun ekonomi anjlok, sehingga kita ambil pertimbangan yang paling bermanfaat buat masyarakat," tuturnya.