Bioskop Dibuka, DPR Minta Pemprov DKI Awasi Ketat Protokol Kesehatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 07:01 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperbolehkan bioskop beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta kepada pihak Pemprov DKI untuk benar-benar memastikan diterapkanny standar protokol kesehatan di Bioskop.

"Aturan yang harus diterapkan ketat kalau pelru agar tertib harus ada infeksi pengawasan dari Pemda terutama DKI sehingga aturan terlaksana dengan benar," kata Saleh saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Anggota komisi kesehatan itu menyebut, pengunjung bioskop juga harus disiplin melakukan protokol kesehatan. Pasalnya, hanya dengan cara itu, penyebaran virus corona tidak terjadi di dalam ruangan tersebut.

"Saya tetap prinsip awal terkait hadapi protokol kesehatan Covid-19, pertama tetap masing-masing orang harus jaga diri. Kalau misalnya pergi ke bioskop tentu dia harus ikuti protokol kesehatan, cuci tangan, hand sanitizer, pakai masker selama dia ada ditempat itu kemudian harus tetap sosial dan Physical Distancing meskipun di bioskop," papar Saleh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya