"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap penyelidikan tersebut," kata Ali.
Bahkan Ali mengungkapkan bahwa, Penyerahan penanganan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai hal yang lazim. Sebab KPK juga melakukan hal serupa ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Kasus THR Pejabat UNJ ke Kemendikbud
"Yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Diketahui, penghentian kasus dugaan korupsi yang menjerat rektor UNJ, Komarudin serta pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinyatakan tidak sempurna perbuatan pidanya.