Gugat Bapas Bogor, Kuasa Hukum Habib Bahar Pertanyakan Alasan Pencabutan Asimilasi

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 14:08 WIB
Kuasa hukum Habib Bahar usai sidang PTUN (Foto: Okezone/Cesar)
Share :

BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, siang tadi, Kamis (9/7/2020), menggelar sidang perdana gugatan pembatalan asimilasi habib Bahar bin Smith. Habib Bahar menggugat Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor terkait pencabutan asimilasi.

Sidang digelar secara tertutup. Sebelum sidang mulai, para pendukung massa dari Habib Bahar, sempat memadati di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Usai sidang selesai, salah satu penasehat hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menjelaskan, sidang pertama ini, masih berkutat pada pemeriksaan berkas-berkas gugatan.

"Ada koreksi dari surat gugatan dari pihak penggugat dan pihak yang tergugat," kata Ichwan.

Sidang akan ‎digelar kembali, terhitung 10 hari dari hari ini, untuk memperbaiki berkas gugatan. Terkait soal gugatan, Ichwan mengatakan pihaknya menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi. Alasan pembatalan itu tak masuk akal.

"Pada SK (asimilasi) habib dianggap melanggar PSBB, serta meprovokasi masa. Padahal habib tidak pernah memprovokasi tidak mengundang massa datang, massa datang sendiri kemudian apa yang diuraikan habib (ceramah) hal yang wajar," katanya.

‎Sementara itu, pihak tergugat yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor digugat habib Bahar bin Smith mengatakan siap menjalani proses gugatan ini. Namun, tidak dijeaskan apa yang disiapkan hadapi gugatan tersebut.

"Intinya kita siap. Hari ini kan baru perbaikan gugatan belum pokok materi," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana yang mewakili Bapas Bogor, di waktu dan tempat yang sama.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya