Gugat Bapas Bogor, Kuasa Hukum Habib Bahar Pertanyakan Alasan Pencabutan Asimilasi

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 09 Juli 2020 14:08 WIB
Kuasa hukum Habib Bahar usai sidang PTUN (Foto: Okezone/Cesar)
Share :

"Pada SK (asimilasi) habib dianggap melanggar PSBB, serta meprovokasi masa. Padahal habib tidak pernah memprovokasi tidak mengundang massa datang, massa datang sendiri kemudian apa yang diuraikan habib (ceramah) hal yang wajar," katanya.

‎Sementara itu, pihak tergugat yakni Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor digugat habib Bahar bin Smith mengatakan siap menjalani proses gugatan ini. Namun, tidak dijeaskan apa yang disiapkan hadapi gugatan tersebut.

"Intinya kita siap. Hari ini kan baru perbaikan gugatan belum pokok materi," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana yang mewakili Bapas Bogor, di waktu dan tempat yang sama.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya