Bareskrim Polri Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 15:28 WIB
Kabareksrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berikan keterangan pers terkait kasus Maria Pauline Lumowa. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

Baca Juga : Penyidik Belum Periksa Maria Lumowa, Polri: Dia Masih Jet Lag

Namun, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Terbaru, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, ikut ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak Sabtu, 4 Juli 2020.

Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya membawa Maria Lumowa ke Indonesia, meskipun kerap mendapat hambatan dalam upaya ekstradisi.

Baca Juga : Maria Lumowa Pembobol Bank Rp1,7 Triliun Ditahan di Rutan Bareskrim

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya