Bareskrim Polri Jerat Maria Lumowa dengan Pasal Korupsi dan Pencucian Uang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 15:28 WIB
Kabareksrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berikan keterangan pers terkait kasus Maria Pauline Lumowa. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA – Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terkait Pasal TPPU, pihaknya akan membuat laporan polisi tersendiri.

"Rencana kami terapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Ini (TPPU) akan kami buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Listyo menekankan, jeratan pencucian uang itu diterapkan guna menelusuri aset ataupun pihak lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara senilai Rp1,7 triliun tersebut.

"Jadi seperti yang tadi saya sampaikan kita laksanakan pemeriksaan terus mendalam terhadap tersangka dari situ kita bisa ketahui bagaimana yang bersangkutan sembunyikan aset atau pihak terkait yang saat ini belum sempat ditersangkakan tentunya ini akan kita lihat beberapa hari ke depan," ujar Listyo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya