Buktikan Kebohongan Ketua DPRD Riau, Hakim Tunjukkan BAP KPK

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 02:06 WIB
ilustrasi
Share :

PEKANBARU - Majelis hakim Pangadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara suap korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, kesal dengan keterangan Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan yang dinilai sering berbohong saat dimintai keterangan.

Bahkan hakim sampai menghardik Indra Gunawan dan menyebutnya bohong saat majelis hakim mencecarnya dengan berbagai pertanyaan seputar proyek multiyears yang bermasalah di tahun 2012 itu.

"Apakah saudara saksi mengetahui siapa pemenang lelang dalam proyek tersebut dan kapan dilaksankan?" kata Hakim Sarudi kepada Indra Gunawan, Kamis (9/7/2020). .

Lalu pria yang akrab disapa Eet mengaku tidak tau."Tidak tahu yang mulia," ucapnya.

Majelis hakim pun menyatakan Indar Gunawan berbohong. Majelis hakim pun menunjukkan bukti kalau Indra Gunawan yang saat ini menjabat Sekertaris Partai Golkar Riau menunjukkan salinan BAP dari KPK.

Hakim Sarudi membacakan BAP dari KPK yang berisi pemeriksaan Indra Gunawan terkait proyek jalan tersebut. Dalam BAP itu, Indra mengakui kepada penyidik KPK, bahwa dirinya mengetahui siapa pemenang lelang dan masalah penganggaran proyek tahun jamak tersebut.

"Saudara ini bohong. Tadi Anda bilang tidak tahu, tapi dalam BAP Anda tahu," hardik hakim.

Hakim kembali mencecar tetntang pengesahan APBD untuk proyek multiyears di Bengkalis. Eet kembali menyatakan tidak tahu terkait hal tersebut. "Saya tidak tahu yang mulia. Saya tidak tahu berapa paket (proyek jalan) yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir, tidak ikut rapat," ujar sang Ketua DPRD.

Hakim terus mencecar terkait seputaran proyek tahun 2012 yang bermasalah tersebut dan siapa pemenang lelang. Namun kembali, Eet yang pada tahun 2012 menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis menyatakan tidak tau banyak.

"Itu (proyek jalan) dilelang yang mulia, siapa pemenangnya tidak tahu saya yang mulia. Tahun berikutnya dikerjakan, saya tidak tahu. Taunya setelah heboh heboh," ucapnya.

"Bohong saudara ini, Anggota DPRD tidak tahu ada proyek di sana. Kerja Anda apa? Tidur. Ada proyek jalan di wilayah, saudara tidak tahu, yang benar sajalah," ketus hakim.

Baca Juga : Pandemi Corona, Begini Aturan Pemotongan Kurban di Bogor

Majelis hakim juga mencecar aliran dana ke anggota DPRD Bengkalis terkait pengesahan dana proyek tersebut. Dimana keterangan saksi yang sudah dihadirkan menyebut ada uang ketok palu bervariasi dari 100 juga untuk Ketua DPRD Bengkalis dan anggota Rp 50 juta. Eet sendiri disebut mengambil uang Rp 50 juta.

"Tak ada (kongkalikong-red) yang mulia, proyek memang dilaksanakan tapi tidak selesai," imbuhnya.

Dalam kasus gratifikasi, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya