"Bohong saudara ini, Anggota DPRD tidak tahu ada proyek di sana. Kerja Anda apa? Tidur. Ada proyek jalan di wilayah, saudara tidak tahu, yang benar sajalah," ketus hakim.
Baca Juga : Pandemi Corona, Begini Aturan Pemotongan Kurban di Bogor
Majelis hakim juga mencecar aliran dana ke anggota DPRD Bengkalis terkait pengesahan dana proyek tersebut. Dimana keterangan saksi yang sudah dihadirkan menyebut ada uang ketok palu bervariasi dari 100 juga untuk Ketua DPRD Bengkalis dan anggota Rp 50 juta. Eet sendiri disebut mengambil uang Rp 50 juta.
"Tak ada (kongkalikong-red) yang mulia, proyek memang dilaksanakan tapi tidak selesai," imbuhnya.
Dalam kasus gratifikasi, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)