Maling Ini Mengaku Tak Sadar Curi Motor Usai Tenggak 20 Sachet Obat Batuk

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 23:01 WIB
Ilustrasi
Share :

“Kita pasal dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dan pakain milik pelaku.

Sementara itu pelaku mengakui perbuatannya karena kepepet masalah ekonomi. Saat beraksi dia mengaku di luar kesadarannnya. Sebelumnya dia mengkonsumsi 20 sachet obat batuk cair.

“Saya minum 20 sachet, jadinya tidak sadar mencuri,” ujarnya polos.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya