JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong untuk membentuk Tim Terpadu Percepatan Perlindungan Anak buntut maraknya kasus eksploitasi terhadap anak.
Komisioner KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi, Ai Maryati Solihah mengatakan, dalam satu bulan terakhir ada 2 kasus besar tindak eksploitasi seksual pada ratusan anak di bawah umur yang dilakukan WNA di Indonesia.
"Untuk itu, penting membentuk tim terpadu dalam menjalankan fungsi jangkauan dan rehabilitasi tersebut, baik kepolisian, P2TP2A dan Kemensos," kata Maryati dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7(2020).
Kata Maryati, data KPAI sepanjang tahun 2019 tercatat 244 kasus dengan jumlah kasus tertinggi adalah anak korban eksploitasi seksual komersial anak sebanyak 71 kasus. Selain itu, anak korban prostitusi 64 kasus, anak korban perdagangan 56 kasus dan 53 kasus anak korban pekerja.
Baca Juga: Minta Uang Jajan, Bocah di Bekasi Malah Dipukuli Ibu Kandung dan Neneknya