Bareskrim Tangkap Mandor Kapal Ikan China Penganiaya ABK WNI hingga Tewas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2020 17:29 WIB
Satgas TPPO Bareskrim Polri tangkap mandor kapal ikan China, Song Chuanyun, atas kasus penganiayaan yang menyebabkan ABK WNI di kapal tersebut meninggal. (Foto : Bareskrim Polri)
Share :

JAKARTA – Tim Gabungan Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau menangkap pelaku penganiayaan terhadap Hasan Apriyadi, anak buah kapal (ABK) Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 yakni Song Chuanyun (50). Pelaku sebagai Supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pelaku ditangkap di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada Jumat, 10 Juli 2020. Menurut dia, tindak pidana penganiayaan terjadi antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ferdy pada Sabtu, 11 Juli 2020.

Menurutnya, barang bukti yang disita berupa satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya