Kemenag Serahkan Kebijakan Belajar Daring atau Tatap Muka ke Daerah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 05:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan keputusan belajar daring, atau tatap muka di sekolah madrasah kepada daerah. Tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung pada hari ini, Senin (13/7/2020).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar menerangkan pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.

Kata dia, bila berada di zona hijau dan telah memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, serta disetujui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.

"Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI," kata A Umar dalam keterantangannya.

 

"Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," sambungnya.

Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 15 Juni 2020 lalu.

SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya