Pembobol Bank BNI Rp1,7 Triliun Maria Lumowa Menolak Diperiksa Polisi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 18:00 WIB
Foto: Kemenkumham
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C), Maria Pauline Lumowa menolak diperiksa oleh jajaran kepolisian. Maria Lumowa menolak diperiksa karena dirinya belum menemukan penasehat hukum atau pengacara yang tepat.

Namun, permintaan Maria Lumowa belum terpenuhi. Sebab, Kedubes Belanda belum menyediakan penasehat hukum untuk Maria. Polisi menghentikan sementera penyidikan terhadap Maria Lumowa hingga terpenuhinya hak untuk mendapatkan penasehat hukum.

"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).

Hingga saat ini, Polri masih menunggu balasan surat dari Kedubes Belanda untuk dapat mendampingi proses hukum warganya tersebut. Kendati demikian, kata Awi, pihaknya masih akan tetap melakukan tracing atas aset Maria.

"Kami masih menunggu jawaban resmi dari surat yang telah kami kirimkan. Itu (meminta bantuan) teknis ya. Kami pastikan akan menelusuri digunakan untuk apa saja uang Rp1,7 triliun itu," ujarnya

Sekadar informasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, turun langsung ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak, Sabtu, 4 Juli 2020.

Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya berhasil membawa Maria Lumowa ke Indonesia. Meskipun, Yasonna dan delegasi Indonesia kerap mendapat hambatan dalam upaya ekstradisi Maria Lumowa.

Maria Pauline Lumowa merupakan Bos PT Gramarindo Mega Indonesia yang lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Namun, ia melarikan diri ke luar Indonesia pada 17 tahun yang lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya