Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia mengatakan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Jokowi.
“Sebagai pembantu presiden yang harus melaksanakan visi misi presiden di bidang reformasi birokrasi, ya saya harus cepat ambil langkah,” tuturnya.
Ditanyakan apakah perampingan lembaga ini karena adanya teguran keras Jokowi, Tjahjo membantahnya. Menurutnya perampingan lembaga memang harus dilakukan bahkan sebelum covid-19 ada. Seperti diketahui Presiden Jokowi sempat mengancam akan membubarkan lembaga yang tidak cepat menangani krisis covid-19.
“Perampingan kelembagaan/ komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementerian tidak ada hubungan dengan covid 19. Kan penjabaran dari visi misi Presiden yaitu reformasi birokrasi. Yang saya sebagai MenPANRB untuk menjabarkannya,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)