JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merampingkan 18 lembaga non struktural (LNS) dalam waktu dekat. Terkait nasib pegawainya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada pemecatan ASN.
“Masa ada pemecatan? Semua kan ada prosesnya. Kan tidak bisa langsung dipecat. Sebelumnya ada 24 yang dibubarkan juga proses pegawainya dapat diselesaikan,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).
Terkait dengan jabatan ASN setelah lembaganya dibubarkan, Tjahjo mengatakan akan melihat pola integrasinya. “Ya kita lihat bagaimana pola integrasinya. Misalnya suatu badan dialihkan atau diintegrasikan ke ditjen di Kementerian yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan beberapa lembaga berpotensi untuk digabungkan dengan lembaga struktural. Hal tersebut dilakukan karena fungsinya dinilai sama dengan lembaga struktural yang ada.
Dia menyebut salah satu LNS yang kemungkinan bisa dilebur adalah Komisi Nasional Lanjut usia. Dia mengatakan komisi ini bisa dilebur dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).