DENPASAR - Upaya peredaran ribuan pil ekstasi mirip permen digagalkan Resnarkoba Polda Bali. Dari tangan tersangka ME (24), polisi mengamankan barang bukti 1.463 butir ekstasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin mengungkapkan, selain tersangka ME, Polda Bali juga berhasil menangkap KD, PRK, KI, IV, RH dan AR.
“Dari tangan ketujuh tersangka diamankan barang bukti berupa,112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja dan 1.463 butir pil ekstasi,” kata Kombes Pol Mochamad Khozin, di Mapolda Bali, (14/7/2020).
Menurut dia, saat ini cara pengedar narkoba menyalurkan barangnya lebih cantik dengan strategi mengelabui kemasan menyerupai permen.
Baca Juga : Penghapusan 18 Lembaga Non-Struktural untuk Hindari Pemborosan Kewenangan
Baca Juga : Usir Kejenuhan Penting, Tapi Jaga Nyawa Manusia Harus Prioritas!
Modus para tersangka sebagai pengedar dan pengguna dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau dalam wilayah RI hingga internasional.
“Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)