Polisi Gagalkan Peredaran 1.463 Butir Ekstasi Mirip Permen

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2020 18:44 WIB
Polda Bali gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi mirip permen (Foto : iNews)
Share :

Baca Juga : Usir Kejenuhan Penting, Tapi Jaga Nyawa Manusia Harus Prioritas!

Modus para tersangka sebagai pengedar dan pengguna dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau dalam wilayah RI hingga internasional.

“Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya