TANGERANG SELATAN - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, saat kondisi bencana non-alam, akhirnya telah diundangkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam PKPU itu mengatur soal protokol kesehatan dalam pagelaran Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19. Diketahui sebanyak 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun mengatakan pilkada harus menjadi ajang gerakan bersama penanganan Covid-19.
Tito pun setuju dengan gagasan KPU yang mendukung penyelenggara, kontestan hingga tim sukses untuk menjadi agen percontohan penanganan dampak covid-19.
“Pilkada ini menjadi gerakan bersama dengan seluruh jajaran Pemda di 270 Daerah dan seluruh komponen masyarakat untuk menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya,” katanya dalam siaran persnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu A Permana, meminta agar para kontestan melaksanakan tantangan Mendagri untuk memberikan dedikasi maksimal kepada masyarakat secara riil melalui adu gagasan dan kerja nyata dalam menangani pandemi Covid-19.
Wahyu Permana juga sepakat agar masyarakat tidak memilih calon kepala daerah yang tidak bisa menerapkan protokol kesehatan selama kampaye berlangsung. Ia meminta agar momentum normal baru ini dijadikan sebagai ujian bagi calon kepala daerah untuk dapat melaksanakan pilkada sesuai aturan yang ditentukan oleh KPU.