Sekadar informasi, dalam perkara ini Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Belakangan, KPK mengendus adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara. Salah satu nama yang santer terdengar telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus.
(Angkasa Yudhistira)